Menanggapi Pendapat "Murtad Harus Dihukum Mati" dan Tantangan Diskusi Tanpa Konteks

Rohmat Darsono • 📅 19 Mei 2025

Mengupas isu murtad dan hukumnya dalam Islam dengan mempertimbangkan sejarah, tafsir ulama, dan realitas masa kini.

Pendahuluan

Topik tentang murtad dalam Islam—yaitu berpindah agama dari Islam ke agama lain atau meninggalkan keyakinan Islam—telah lama menjadi sumber kontroversi di kalangan umat Muslim. Perdebatan seputar apakah seseorang yang murtad harus dihukum mati seringkali muncul dalam diskusi agama, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Isu ini menjadi sensitif karena menyentuh ranah keimanan, kebebasan individu, serta tafsir terhadap hukum Islam itu sendiri.

Sayangnya, banyak perbincangan tentang hukum murtad terjadi tanpa pemahaman yang utuh terhadap konteks sejarah, tujuan syariat, dan perkembangan sosial zaman modern. Tanpa pendekatan yang ilmiah dan empatik, perbedaan pendapat sering berubah menjadi pertengkaran. Padahal, Islam sendiri mendorong dialog yang bijak dan berbasis ilmu.

Lebih menantang lagi adalah saat kita berdiskusi dengan orang yang mengabaikan konteks. Mereka cenderung memegang satu dalil secara literal tanpa melihat keadaan zaman, latar belakang historis, maupun pendekatan ulama kontemporer. Hal ini bisa menghambat pemahaman yang utuh dan berpotensi memunculkan pandangan yang kaku serta ekstrem terhadap ajaran agama.

Oleh karena itu, penting untuk membahas persoalan ini dengan hati-hati, berdasarkan dalil yang kuat, pemahaman yang luas, dan pendekatan penuh hikmah. Artikel ini akan mengajak pembaca untuk meninjau kembali persoalan murtad dan hukumnya dalam Islam dengan sudut pandang yang berimbang, serta memberikan strategi menghadapi diskusi yang sering kali tidak memperhatikan konteks.

Bagian 1: Menanggapi Pendapat Bahwa Murtad Harus Dihukum Mati

1.1 Asal-usul Pendapat Tersebut

Pendapat bahwa seseorang yang murtad harus dihukum mati sering dikaitkan dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

“Barang siapa yang mengganti agamanya (dari Islam), maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari)

Hadits ini menjadi dasar utama dalam banyak pandangan klasik fikih, terutama dalam mazhab-mazhab tradisional seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Dalam konteks fikih lama, hukum murtad dipandang sebagai pelanggaran besar yang merusak tatanan masyarakat Islam pada masa itu. Namun, pemahaman ini tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial, politik, dan keamanan yang sangat berbeda dari kondisi umat Islam di masa kini.

1.2 Pentingnya Memahami Konteks Sejarah

Untuk memahami hadits tentang murtad secara utuh, penting melihat kondisi sejarah saat itu. Pada masa Nabi Muhammad SAW, tindakan murtad tidak hanya bermakna pindah agama, tetapi sering kali disertai dengan tindakan pengkhianatan terhadap negara Islam yang baru berdiri. Banyak kasus murtad terjadi bersamaan dengan upaya makar, spionase, atau bahkan memicu peperangan terhadap umat Islam.

Artinya, hukum mati atas murtad bukan semata karena perbedaan keyakinan pribadi, melainkan karena ancaman nyata terhadap stabilitas dan keamanan komunitas Muslim. Hal ini berbeda jauh dengan konteks masyarakat modern yang relatif stabil dan mengedepankan kebebasan individu dalam memilih keyakinan.

1.3 Prinsip Kebebasan Beragama dalam Al-Qur'an

Al-Qur’an secara tegas memberikan kebebasan beragama kepada setiap individu. Beberapa ayat kunci menunjukkan bahwa keimanan tidak boleh dipaksakan:

“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama...” (QS. Al-Baqarah: 256)

“Kebenaran itu datang dari Tuhanmu, maka barang siapa yang ingin beriman silakan, dan siapa yang ingin kafir silakan.” (QS. Al-Kahfi: 29)

Dari ayat-ayat ini, jelas bahwa pilihan beragama adalah hak pribadi. Al-Qur’an tidak menyebutkan hukuman duniawi untuk orang yang murtad, melainkan menyerahkan urusan mereka kepada Allah di akhirat. Maka dari itu, hukuman mati untuk murtad seharusnya tidak diterapkan secara mutlak tanpa memperhatikan konteks dan maksud syariat secara keseluruhan.

1.4 Pandangan Ulama Kontemporer

Banyak ulama kontemporer menafsirkan ulang hukum murtad dengan pendekatan yang lebih kontekstual. Di antaranya:

Mereka juga merujuk pada maqashid syariah—tujuan utama syariat Islam—yang meliputi perlindungan atas jiwa, agama, akal, harta, dan kehormatan. Dalam kerangka ini, kebebasan beragama menjadi bagian dari perlindungan terhadap akal dan keyakinan manusia.

1.5 Ajak Berdiskusi Secara Santun dan Terbuka

Dalam menyikapi perbedaan pandangan tentang murtad, kita perlu mengedepankan dialog yang santun, bukan konfrontasi. Islam mengajarkan untuk berdakwah dengan hikmah dan pendekatan yang baik:

“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik...” (QS. An-Nahl: 125)

Menghormati perbedaan tafsir dan memberi ruang bagi keberagaman pendapat merupakan bagian dari kekayaan intelektual Islam. Sikap tertutup terhadap tafsir alternatif justru berpotensi menghambat perkembangan pemikiran Islam yang relevan dengan zaman.

Bagian 2: Cara Menghadapi Orang yang Tidak Peduli Konteks

Dalam diskusi seputar topik sensitif seperti murtad dalam Islam, sering kali kita berhadapan dengan orang yang berpikir kaku dan menolak mempertimbangkan konteks sejarah, sosial, atau maqashid syariah. Mereka cenderung hanya berpegang pada teks literal tanpa membuka ruang untuk tafsir lain. Lalu, bagaimana cara bijak menghadapi orang seperti ini?

2.1 Tenangkan Diri, Jangan Langsung Menyerang

Langkah pertama adalah menjaga emosi dan kesabaran. Tujuan diskusi bukan untuk menang, melainkan untuk saling memahami. Merespons dengan marah atau menyudutkan hanya akan memperkeruh suasana dan menutup ruang dialog.

Dalam Islam, akhlak dalam berbicara sangat ditekankan. Allah berfirman:

"Dan ucapkanlah kepada manusia kata-kata yang baik." (QS. Al-Baqarah: 83)

Dengan pendekatan yang lembut, lawan bicara lebih mudah diajak berpikir terbuka.

2.2 Ajukan Pertanyaan yang Mendorong Refleksi

Daripada langsung membantah, ajukan pertanyaan yang memancing mereka untuk merenung dan berpikir kritis. Ini disebut Socratic questioning, sebuah metode dialog dengan mengajukan pertanyaan terbuka untuk mengevaluasi logika sendiri.

Contohnya:

Pertanyaan seperti ini bisa membantu mereka menyadari bahwa tafsir literal belum tentu mutlak benar dalam semua keadaan.

2.3 Gunakan Analogi atau Sejarah sebagai Jembatan

Orang cenderung lebih mudah memahami ide baru jika diberikan analogi yang relevan atau contoh sejarah nyata. Misalnya:

“Dulu, mencuri bisa dipotong tangan karena negara tidak punya sistem penjara. Sekarang, negara sudah punya hukum yang melindungi hak dan keamanan. Apakah syariat tidak bisa disesuaikan dengan kemajuan zaman?”

Dengan cara ini, kita membangun jembatan pemahaman tanpa memaksakan pendapat.

2.4 Rujuk ke Otoritas Terpercaya

Salah satu cara meyakinkan orang yang keras pendirian adalah dengan mengutip ulama atau tokoh Islam yang memiliki otoritas ilmiah tinggi. Misalnya:

Dengan mengutip tokoh-tokoh terpercaya, kita menunjukkan bahwa pendapat yang lebih toleran juga memiliki dasar yang kuat dalam Islam.

2.5 Tahu Kapan Mengakhiri Diskusi

Tidak semua diskusi bisa menghasilkan titik temu. Jika lawan bicara tetap menolak mempertimbangkan konteks atau enggan berdialog terbuka, maka lebih baik mengakhiri pembicaraan dengan elegan.

Kita bisa mengatakan:

“Terima kasih sudah berbagi pandangan. Kita mungkin berbeda pendapat, tapi saya tetap menghormati perspektif kamu.”

Sikap ini menunjukkan kedewasaan berpikir dan menjaga ukhuwah Islamiyah, meskipun ada perbedaan pandangan.

Menghadapi perbedaan pandangan dalam Islam—terutama soal murtad—memerlukan kedalaman ilmu, empati, dan sikap terbuka. Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, bukan hanya dalam ajarannya, tapi juga dalam cara kita menyampaikan dan berdialog. Dengan cara yang santun, argumentatif, dan kontekstual, kita bisa membuka pintu hidayah, bukan memaksa kebenaran.

Bagian 3: Pertimbangan Hukum Negara di Atas Semua Hukum

Dalam konteks negara modern, termasuk Indonesia, penting untuk memahami bahwa hukum negara adalah otoritas tertinggi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap keyakinan atau tafsir agama, termasuk soal murtad, harus tunduk pada konstitusi dan hukum positif yang berlaku.

Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menyatakan:

"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."

Ini menegaskan bahwa kebebasan beragama dan berpindah keyakinan dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, ajakan untuk menerapkan hukuman mati terhadap orang yang murtad bukan hanya bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, tapi juga bisa dianggap melanggar hukum nasional dan memicu konflik sosial.

Islam sebagai agama rahmat perlu dibawa secara proporsional, damai, dan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Memahami maqashid syariah (tujuan syariat) membantu kita menempatkan ajaran agama dalam koridor yang maslahat, bukan dalam bentuk paksaan atau kekerasan.

Kesimpulan

Syariat Islam adalah sistem hukum yang luhur dan penuh hikmah. Namun, ia tidak pernah hadir dalam ruang hampa. Setiap ayat dan hadits memiliki konteks sosial, politik, dan sejarah yang menyertainya. Memahami hukum murtad hanya dari teks literal tanpa mempertimbangkan konteks akan mengaburkan pesan rahmat yang dibawa Islam.

Islam mengajarkan kita untuk berpikir kritis, jernih, dan bijaksana, bukan semata menghafal dan menerapkan tanpa pemahaman. Rasulullah sendiri menyampaikan ajaran dengan kelembutan, akal sehat, dan kasih sayang, bukan dengan paksaan atau kekerasan. Maka tugas kita sebagai umat Islam bukan memaksa orang lain untuk menerima kebenaran, melainkan menyampaikannya dengan akhlak mulia dan argumentasi yang kuat.

Di era informasi seperti sekarang, di mana semua orang bisa mengakses berbagai tafsir dan pendapat ulama dari seluruh dunia, pemahaman kontekstual menjadi semakin penting. Ini bukan hanya untuk menjaga kedamaian sosial, tapi juga untuk membuktikan bahwa Islam relevan, adil, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Semoga tulisan ini menjadi bagian dari upaya menumbuhkan cara pandang Islam yang cerdas, adil, dan welas asih, serta menghindarkan kita dari sikap keras kepala yang tidak mencerminkan keindahan ajaran Islam itu sendiri.

Tag: red

← Kembali ke Beranda